Latest Post

Mengapa Kita Berharap Masuk Surga?

Oleh: A.A. Danie | 25 Apr 2013 | 12.05



Paling tidak, ada 4 hal yang membuat manusia untuk berharap masuk surga. Keempat hal itu tidak akan pernah didapatkan di dunia, bagaimana pun manusia mendaya-upayakannya.
1. Jaminan sehat dan tidak pernah sakit lagi selamanya;
2. Jaminan selalu muda dan tidak pernah tua lagi;
3. Jaminan hidup abadi dan tidak pernah mati lagi;
4. Jaminan bahagia dan tidak pernah sengasara lagi ... s.e.l.a.m.a.n.y.a.

Nah, masalahnya, bagaimana kita bisa meraih keempat jaminan Ilahi tersebut? Tidak ada pilihan yang paling bijaksana selain menanyakannya kepada Sang Pemberi Jaminan, Allah 'Azza wa Jalla.... Lantas, apa kata Dia? Mari kita temukan jawabannya dalam Q.S. al-Baqarah: 82....

وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ أُولَـئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُون

"dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya".

Menurut Dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh jaminan-jaminan "kemanan" itu. Pertama, iman... yah, iman yang tentu saja produktif dan tidak bercampur dengan kezaliman (kesyirikan). Tentang hal ini, Allah Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يَلْبِسُواْ إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُوْلَـئِكَ لَهُمُ الأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ 

“orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S. al-An'am: 82).

Sayarat kedua adalah amal saleh. Maka, jadikanlah seluruh rangkaian aktivitas dalam rentang antara hidup dan mati kita--bahkan kematian kita sendiri--sebagai amal saleh. Untuk hal ini, hanya diperlukan dua hal: aktivitas-aktivitas itu harus baik (ikhlas) dan benar (taat aturan main/sesuai dengan syariat).
Tentang hal yang kedua ini, Allah Jalla wa 'Ala telah membentangkan begitu besar rahmat untuk kita kerjakan, dari hal yang paling remeh hingga masalah yang paling rumit; dari masalah masuk kamar mandi hingga mengatur negara dapat menjadi amal saleh apabila dibarengi dengan kualitas keikhlasan yang tinggi. Inilah makna sabda Nabi saw., "bi niyyatin shalihatin tanqalib al-'adat 'ibadah"  (dengan niat yang benar, kebiasaan bisa menjadi ibadah).

Harap dicatat...., betapa banyak hal yang dianggap remeh tetapi punya nilai besar di sisi Allah karena niat yang ikhlas... Sebaliknya, betapa banyak pekerjaan yang besar tetapi tidak hanya bernilai hampa di sis-Nya karena niat yang salah (tidak ikhlas). Maka, mulai sekarang, mari belajar menata hati untuk semua aktivitas yang kita lakukan... betapa pun remehnya pekerjaan itu....

Wa Allah Ta'ala a'lam....

Bahaya Besar Mengancam Dunia Islam


SinaiOnline - QalamediaOnlineDalam memahami apa yang terjadi di dunia Arab akhir-akhir ini, para cendekiawan, politikus, dan siapa pun yang terlibat dalam dunia politik perlu membaca sejarah dengan baik. Karena hari ini berasal dari “rahim” masa lalu dan masa depan adalah anak dari hari ini. Semua peristiwa yang terjadi bukanlah suatu kebetulan. Akan tetapi merupakan hasil dari rencana masa lalu penjajahan Zionis. Hingga hari ini, Israel dipandang sebagai majikan yang harus ditaati di Timur Tengah.

Beberapa waktu lalu, majalah yang diterbitkan departemen pertahanan AS telah merilis pemikiran seorang pakar zionis, Bernard Lewis, tentang konsep baru untuk menghancurkan kekuatan dunia Islam. Lewis adalah seorang sejarawan Yahudi yang sangat keras membenci Islam dan dipilih Israel sebagai garis depan  pertahanan untuk membela paradaban Barat dan melawan Islam.

Pada 1980, Lewis merampungkan rancangan proyeknya dan kemudian disampaikan kepada Kongres hingga mendapat persetujuan penuh pada 1983.  Dengan demikian, proyek ini diadopsi dan dimasukkan ke dalam file kebijakan AS untuk tahun-tahun mendatang.

Apa yang Melatarbelakangi Lahirnya Proyek Ini?

Alasan utama disetujuinya proyek ini adalah berdasarkan obsesi besar AS untuk menguasai tanah bekas jajahan Kolonial Inggris dan Prancis karena memandang AS adalah satu-satunya negara adidaya yang ada saat ini. 

Penasihat Pentagon (keamanan AS), Brzezinski mengatakan kepada pemerintah Washington, "dilema yang saat ini dihadapi oleh Amerika Serikat adalah bagaimana Amerika bisa memperbaiki batas perjanjian Sykes-Picot". Sehingga, dia kemudian ditugaskan oleh Pentagon mengembangkan  ide sejarawan Zionis Yahudi, Lewis, menjadi proyek besar untuk merombak negara-negara Arab dan Islam dengan target memecah setiap negara berdasarkan wilayah dan etnis, agama dan sektarian, menghapuskan negara secara keseluruhan lalu membagi menjadi beberapa negara baru dan menggabungkan sebagian ke bagian yang lain. Sehingga Arab dan Muslim dipecah menjadi mosaik dan disatukan dalam sebuah panel baru sesuai konsep yang diinginkan Zionis.

Bernard Lewis dalam sebuah wawancara dengan kantor media Amerika pada 20 Mei 2005 lalu mengatakan, "Bangsa Arab itu anarkis dan tak mungkin memiliki peradaban. Orang-orang Arab dan Muslim yang rusak itu jika dibiarkan sendiri akan menyebabkan kegemparan bagi peradaban dunia.  Kaum teroris ini akan  menghancurkan peradaban dan merusak masyarakat. Karena itu, solusi tepat untuk menangani mereka adalah dengan pendudukan ulang, penjajahan dan penghancuran budaya serta agama mereka."

Dalam hal ini, Amerika harus memegang peran dalam melakukan kolonisasi wilayah dan pembagian kembali negara-negara Arab dan blok agama, suku dan sektarian, dan harus ada representasi Amerika di dalamnya.
“Kita yang menguasai mereka atau membiarkan mereka untuk menghancurkan peradaban kita."
Maka, di antara misi proyek pendudukan ini adalah mengajarkan masyarakat daerah tentang kehidupan demokrasi ala Barat dan menjauhkan mereka dari syariat Islam sebelum menghancurkan peradaban mereka.

Dalam proyek ini, Bernard Lewis membagi dunia Arab dan Muslim menjadi beberapa bagian, antara lain:

Pertama,  pembagian wilayah Mesir
Mesir dibagi menjadi empat statelet (negara kecil) adalah:
1 - Statelet Sinai dan Delta Timur dengan ibukota Kairo dibawah kendali Israel. Hal ini guna mewujudkan mimpi negara Israel Dari Sungai Nil hingga batas Eufrat.
2 - Statelet Kristen, dengan ibukota Alexandria yang membentang dari selatan Beni Suef hingga Assiut selatan dan meluas ke arah barat  mencakup Fayyoum dan memanjang ke garis gurun melalui Wadi Natrun untuk menghubungkan daerah ini dengan Alexandria. Selain itu juga tercakup bagian wilayah pesisir yang membentang sampai ke Marsa Matruh.
3 – Statelet Nuba, dengan ibukota Aswan yang menghubungkan bagian selatan membentang dari Mesir Hulu di utara Sudan. Negara ini juga mencakup  wilayah Sahara untuk menyatukan dengan Berber yang terbentang dari Maroko selatan hingga Laut Merah.
4 - Statelet Islam Mesir yang terdiri dari bagian yang tersisa dari Mesir setelah Sinai, negara Kristen dan Negara Nuba. Negara ini juga  dan dimaksudkan termasuk di bawah pengaruh Israel dalam lingkup Negara Israel Raya sebagaimana mimpi Yahudi.

Kedua, pembagian wilayah Sudan
Sudan dibagi menjadi empat negara, antara lain:
1 – Statelet Nuba.
2 – Statelet Sudan Utara Islami, dengan ibukota Khartoum. Terletak di bagian timur laut Sudan dan merupakan wilayah komunitas Muslim.
3 - Statelet Sudan Selatan, yang dihuni komunitas Kristen. Sudan selatan merupakan wilayah kaya minyak yang menyatakan pemisahan diri secara resmi.
4 – Statelet Darfur. Terletak di bagian barat Sudan dan Nuba berbatasan di sebalah utara dengan Sudan Islam dan di timur dengan Sudan Kristen. Darfur akan langsung memisahkan diri dari Sudan setelah Sudan selatan memisahkan diri menjadi negara baru karena negara ini kaya uranium, emas dan minyak.

Ketiga, pembagian negara-negara Afrika Utara
Dalam proyek ini dilakukan perombakan semua negara Arab di Afrika Utara, mencakup Libya, Aljazair dan Maroko dalam rangka membangun negara-negara bari, seperti:
1 - Statelet Berber yang terletak di sepanjang negara Nuba di Mesir dan Sudan, sebagaimana disebutkan di atas.
2 – Statelet Polisario yang memotong dari bagian selatan Marrakesh dan Sahara
Kemudian negara-negara yang tersisa Maroko, Aljazair, Tunisia dan Libya

Keempat, pembagian Semenanjung Arab dan Teluk
Penghapusan Negara Kuwait, Qatar, Bahrain, Oman, Yaman dan Uni Emirat Arab dari peta secara undang-undang kemudian menggabungkannya ke dalam Semenanjung Arab, lalu membagi Semenanjung Arab dan Teluk menjadi tiga negara, yaitu:
1 – Statelet Ahsa–Syiah yang terdiri dari pantai timur Semenanjung Arab, termasuk Kuwait dan Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain.
2 - Statelet Nejad–Sunni dengan ibukota Riyadh. Terletak di utara Semenanjung Arab hingga bagian selatan yang berbatasan di sebelah utara dengan Irak dan sebelah selatan dengan Laut Arab. Termasuk bagian dari Kesultanan Oman, dan berbatasan di sebelah timur dengan statelet Ahsa Syiah dan sebelah barat dengan statelet Hijaz Sunni.
3 – Statelet Hijaz Sunni, dengan ibukota Mekah. Terletak di pantai barat Semenanjung Arab dan berbatasan dengan statelet Nejad Sunni di sebelah timur dan Laut Merah dan Laut Arab di sebelah selatan. Juga termasuk dalam wilayah ini Yaman Selatan.

Kelima, pembagian Irak
Membongkar Irak dengan menyulut konflik etnis, agama dan sektarian, seperti yang terjadi di Suriah pada masa pemerintahan Dinasti Utsmani, kemudian membagi Irak menjadi tiga negara kecil, antara lain:
1 – Statelet Syiah di  Irak selatan dengan ibukota Basra.
2 – Statelet Sunni di Irak tengah dengan ibukota Baghdad.
3 – Statelet Kurdi di Irak utara dan timur laut dengan nama Kurdistan dengan ibukota Mosul

Keenam, pembagian Suriah
Suriah dibagi menjadi empat negara yang berbeda etnis, agama atau ideologi dengan pembagian sebagai berikut:
1 – Statelet Syiah Alawiyah yang terletak di sepanjang pantai dan Latakia sebagai ibukotanya.
2 – Statelet Sunni di bagian utara dengan ibukota Aleppo.
3 – Statelet Sunni Damaskus, dengan ibukota Damaskus.
4 – Statelet Druze yang  terletak di Golan dan Gunung Druze, wilayah Lebanon dan Yordania jajahan dengan ibukotanya Kenitra

Ketujuh, pembagian Lebanon
Lebanon dibagi menjadi delapan wilayah etnis, sektarian dan agama sebagai berikut:
1 – Statelet Sunni di utara dengan ibukota Tripoli.
2 – Statelet Maronite Kristen di bagian pantai dengan ibukota Jounieh.
3 – Statelet Beirut International dengan ibukota Beirut.
4 – Statelet Alawiyah di Baalbek dan tetap berada di bawah pengaruh Suriah.
5 - Kanton Palestina di selatan dengan ibukota Sidon.
6 - Kanton Kristen di selatan yang mencakup etnis Kristen dan Syi’ah
7 – Statelet Druze di Lebanon selatan termasuk ke dalamnya sebagian wilayah Suriah dan Palestina.
8 - Kanton Kristen di perbatasan dengan Israel dan tetap di bawah pengaruh Israel

Kedelapan, pembagian Iran, Pakistan dan Afghanistan
Tiga negara gabungan ini dibagi menjadi sepuluh entitas etnis, sektarian dan agama sebagai berikut:
1 – Statelet Kurdi yang terletak di perbatasan Iran-Irak.
2 - Statelet Azerbaijan di Iran utara.
3 - Statelet Turkistan terletak di tengah Iran dengan Teheran sebagai ibukota.
4 - Statelet Arabistan terletak di Teluk Arab dengan Abadan sebagai ibukota.
5 – Statelet Bokhonstan, terletak di Selat Hormuz.
6 - Statelet Aaranstan, terletak di Teluk Arab.
7 - Statelet Afghanistan yang terletak di selatan Afghanistan.
8 – Statelet Blonstan, terletak di Afghanistan utara di sekitar Kabul.
9 - Statelet Pakistan, terletak di sekitar Islamabad.
10 – Statelet Kashmir di Pakistan timur hingga perbatasan India.

Kesembilan, pembagian Turki
Pemecahan negara Turki ini dilakukan dengan mengambil bagian tenggara Turki dan menggabungkannya dengan statelet Kurdistan.

Kesepuluh, pembagian Yordan
Memberikan wilayah Jordan kepada para pengungsi Palestina.

Kesebelas, pembagian Palestina
Dilakukan dengan cara mengusir  orang Palestina ke Yordania dan negara-negara Arab terdekat.

Kedua belas, pembagian Yaman
Menghapus eksistensi Yaman di utara dan selatan lalu menggabungkannya dengan statelet Hijaz

Ketiga belas, mendirikan  negara Israel Raya
Israel Raya, sebagaimana tercantum dalam janji tuhan yang disebutkan dalam Taurat, meliputi wilayah Palestina, Yordania, Suriah dan wilayah setengah Irak sampai sungai Efrat dan termasuk bagian utara Arab Saudi, Madinah. Adapun ke arah selatan meliputi semenanjung Sinai dan bagian timur Mesir sampai Sungai Nil.

Sejatinya, peta ini sudah ada dalam rancangan konsep negara Israel sejak mulai didirikan zionis pada  1897, yang kemudian terus mereka kembangkan. Maka, cukup masuk akal jika membaca konflik internal yang terjadi di negara Arab merupakan bagian dari upaya pemecahan negara-negara Islam.  Walaupun konsep ini menemui kegagalan, terutama pasca revolusi Arab dan mulai bersatunya kekuata-kekuatan Islam, namun isu sektarian diperkirakan masih akan menjadi senjata ampuh bagi mereka untuk terus menyulut konflik.

Maka, apa yang terjadi di depan mata kita, di Palestina, Irak, Sudan, Afghanistan dan Pakistan, merupakan bukti yang jelas. Sementara, sisanya akan datang menyusul jika kita tetap tidur nyenyak. Saatnya umat Islam harus bangun, bangkit dan membongkar semua kejahatan tersebut. Lalu bersatu membangun pertahanan diri agar kita tak tenggelam untuk kesekian kalinya.

Sufyan El Shawa, Islamstory.

Alih Bahasa & Readaksi: Harun Al Rasyid, Pengamat Dunia Islam di Pusat Studi Informasi Alam Islami (SINAI), Kairo-Mesir. 

(Posted by QalamediaOnline).

Desain Google Doodle dan Perspektif Islam tentang "Hari Bumi"

Oleh: A.A. Danie | 22 Apr 2013 | 12.16


Hari ini, 22 April, pegiat lingkungan hidup menyebutnya sebagai Hari Bumi. Menurut Wikipedia.Com, Hari Bumi adalah hari pengamatan tentang bumi yang dicanangkan setiap 22 April dan diperingati secara internasional. Hari Bumi dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini. Tradisi tersebut dicanangkan oleh SenatorAmerika Serikat Gaylord Nelson,  seorang pengajar lingkungan hidup, pada  1970. Tanggal ini ditengarai bertepatan dengan musim semi di Northern Hemisphere (belahan Bumi utara) dan musim gugur di belahan Bumi selatan. 
Sebelumnya, PBB  merayakan Hari Bumi pada 20 Maret, sebuah tradisi yang digagas oleh aktivis perdamaian John McConnell pada tahun 1969, di kala matahari tepat di atas khatulistiwa, yang sering disebut Ekuinoks Maret. Peringatan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mempromosikan agenda lingkungan setelah menyaksikan tumpahan minyak besar di lepas pantai California, AS, pada tahun sebelumnya. Ketika itu, Hari Bumi hanya difokuskan di AS melalui sebuah organisasi yang didirikan oleh Denis Hayes, yang menjadi koordinator nasional pada 1970. Peringatan ini kemudian menjadi peristiwa internasional pada 1990 dan diselenggarakan di 141 negara. Pada 2009, PBB menetapkan tanggal 22 April sebagai Hari Bumi Internasional dan kini diperingati di lebih dari 175 negara dan dikoordinasi secara global oleh Jaringan Hari Bumi (Earth Day Network).
Bagi Anda, peselancar dunia maya, akan menemukan nuansa yang impresif dari perayaan Hari Bumi 2013. Hari ini, Google merayakan Hari Bumi  dengan animasi menarik pada tampilan halaman depan mesin pencarinya. Desain kreatif dari Google Doodle tersebut menampilkan suasana alam pada pagi dan malam hari, pada saat terik dan hujan, dalam sebuah gambar yang tersusun dari huruf yang membentuk kata 'Google'.

Perspektif Islam tentang Bumi
Apresiasi Islam terhadap bumi sebagai planet yang didiami oleh manusia diwartakan oleh Alquran dalam banyak ayatnya. Di antaranya, QS Hud (11):61.
وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ ﴿٦١.
Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata, "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)."
Juga, ketika menyitir tentang kerusakan bumi, Alquran memberikan statement seperti yang terdapat dalam QS al-Rum (30):41.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١.
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Sebagai rahmat bagi semesta, Islam telah mengatur adab bagaimana cara memperlakukan bumi. Hal ini dapat ditemukan dalam banyak keterangan, baik dari sejarah maupun aktivitas ibadah mahdhah. Yang paling jelas adalah refleksi kesadaran lingkungan yang diajarkan dalam ibadah haji. Ketika mulai berihram (memasuki wilayah Tanah Haram), jemaah haji (baca: manusia) tidak diperkenankan menyakiti binatang, menebang pepohonan, bahkan memetik rumput sekalipun. Konsep pelestarian bumi beserta ekosistem yang ada di dalamnya juga telah diaplikasikan oleh Rasulullah saw. dengan  memperkenalkan kawasan lindung (hima’), yakni suatu kawasan yang harus dilindungi pemerintah atas dasar syariat guna melestarikan kehidupan ekosistem hutan. Nabi pernah mencagarkan kawasan sekitar Madinah sebagai hima’ guna melindungi lembah, padang rumput dan tumbuhan yang ada di dalamnya. Selain hima’, Islam juga memperkenalkan konsep ihya’ al-mawat, yakni usaha mengelola lahan yang belum dimanfaatkan agar memiliki nilai produktivitas bagi kesejahteraan manusia. Dari konsep ini, terlihat betapa Islam memiliki perspektif lingkungan sangat kuat, yang tidak hanya ada dalam tataran normatif tetapi juga telah dicontohkan Qudwah Hasanah umat manusia, Rasulullah saw., selama perjalanan risalahnya.
Upaya untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan melalui pendidikan lingkungan pada umat Islam akan memberikan andil besar dalam mencegah rusaknya wilayah bumi yang dimanatkan Allah kepada manusia untuk dimakmurkan (QS Hud [11]:61).  Sebagai unit sosial terkecil, keluarga memegang peran yang penting dalam pendidikan lingkungan hidup. Dalam hal ini seorang ibu sebagai pendidik utama anak-anaknya dapat berkontribusi sangat besar dalam menanamkan nilai-nilai ramah lingkungan dalam keluarga. Hal ini bisa dilakukan dengan kebiasaan-kebiasaan yang sederhana. Misalnya menghemat air, menyayangi binatang, membuang sampah di tempatnya, menanam dan memelihara pohon dan bunga, mematikan alat  elektronik dan lampu ketika tidak digunakan. Yang harus selalu dicamkan, hal-hal kecil dapat berdampak besar apabila dilakukan secara berjamaah. (Agustan Ahmad Dani).

Ingin Jadi Mujtahid? Ini Syarat-Syaratnya!

Oleh: A.A. Danie | 21 Apr 2013 | 15.22



Secara historis, ijtihad pada dasarnya telah tumbuh sejak masa-masa awal Islam, yakni pada zaman Nabi Muhammad saw., dan kemudian berkembang pada masa-masa sahabat dan tabiin serta masa-masa generasi selanjutnya hingga kini dan mendatang dengan mengalami pasang surut dan karakteristiknya masing-masing. Bahwa ijtihad itu telah ada sejak zaman Rasul saw., antara lain, dapat dilacak dari riwayat ‘Amr ibn al-‘Āṣ yang mendengar Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا ‏ ‏هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ‏ ‏حَدَّثَنَا ‏ ‏عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ ‏ ‏حَدَّثَنَا ‏ ‏يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ ‏ ‏مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏أَبِي قَيْسٍ ‏ ‏مَوْلَى ‏ ‏عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏عَمْرِو بْنِ الْعَاص‏ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏يَقُولُ ‏ ‏إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ ‏قَالَ ‏ ‏يَزِيدُ ‏ ‏فَحَدَّثْتُ بِهِ ‏ ‏أَبَا بَكْرِ بْنَ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ ‏ ‏فَقَالَ هَكَذَا ‏ ‏حَدَّثَنِيهِ ‏ ‏أَبُو سَلَمَةَ ‏‏عَنْ‏أَبِي هُرَيْرَة.1
“Apabila seorang hakim hendak menetapakan suatu hukum kemjudian dia berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, baginya dua pahala. Dan, apabila dia hendak menetapkan hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata salah ijtihadnya, untuknya satu pahala”.
Meskipun demikian, dalam hubungannya dengan dengan ijtihad, umat manusia terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, orang-orang yang mempunyai kesanggupan dan kewenangan untuk berijtihad. Kelompok kedua—yang merupakan kelompok terbesar—adalah orang-orang yang tidak memiliki ‘sarana’ ijtihad, dan dengan begitu, mereka tidak mampu melaksanakannya.
Dapat dibayangkan betapa kacaunya tata kehidupan umat mausia sekiranya Allah mewajibkan setiap orang untuk berijtihad dalam melakukan ajaran agamanya. Dapat dipastikan, seluruh aktivitas manusia akan berjalan sangat lamban, bahkan mengalami kemandekan, padahal aktivitas duniawi juga merupakan salah satu di antara tuntutan Tuhan yang harus dilaksanakan.
Tesis di atas menyiratkan pemahaman bahwa ijtihad selalu diperlukan dalam kehidupan modern sebagai solusi dan jawaban atas permasalahan-permasalahan baru yang sering dihadapi dalam kehidupan manusia modern. Oleh karena itu, ia merupakan aktivitas yang mulia bagi mereka yang mempunyai kapabilitas untuk melaksanakannya.. Namun, alih-alih menjadi solusi, ijtihad justeru akan menimbulkan rentetan masalah apabila dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki otoritas. Maka, tidak ada pilihan bagi mereka yang ingin melakukan aktivitas mulia ini selain memiliki “sarana”-nya dengan sejumlah persyaratan yang harus dimilikinya.

Ijtihad dan Mujtahid
Secara etimologis, kata mujtahid adalah ism fā’il  dari bentuk maṣdar “ijtihād” yang berasal kata al-jahd, dari akar kata "ج – هـ - د"  dan mengandung makna “kesulitan (al-masyaqqah), batas dan tujuan (al-nihāyah wa al-gāyah), keluasan dan beban (al-wus’ wa al-ṭāqah) ”.2 Menurut bahasa, ijtihād sendiri bermakna
  3."بذل غاية الجهد فى الوصول إلى أمر من الأمور، أو فعل من الأفعـال" (memaksimalkan segenap tenaga untuk sampai kepada suatu urusan atau pekerjaan). Dalam istilah para ahli usul fikih, ijtihad adalah:
 "بذل الجهد للوصول إلى الحكم الشرعي من دليل تفصيلي من الأدلة الشرعية."4
(Memaksimalkan/mengerahkan segenap tenaga untuk sampai kepada hukum syarak dari dalil-dalilnya yang terperinci).
          Verba yajtahid (berijtihad) dan nomina ijtihād dapat ditemui secara dini pada bagian awal kitab-kitab fikih, khususnya pada bab ṭahāra, ṣalāt, dan ṣiyām. Dalam bab-bab itu ditemukan frase semisal “berijtihad menentukan bejana tempat air bersih”, “berijtihad menentukan masuknya waktu salat”, “berijtihad menentukan arah kiblat”, serta “berijtihad memastikan awal bulan Ramadan”. Dalam hal-hal tersebut, term ijtihad mengandung pengertian “suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan suatu persangkaan kuat (ẓann) yang didasarkan suatu petunjuk yang diberlakukan dalam hal bersangkutan.”5
          Masalah ijtihad juga akan didapatkan dalam Bāb al-Qaḍā` (peradilan). Akan ditemukan pada bab ini—dalam kitab fikih mana pun—ijtihad merupakan salah satu persyaratan bagi seorang hakim. Dalam hal ini, term ijtihad mempunyai konotasi makna terbatas dan tertentu (istilah teknis). Makna ijtihad pada tataran tersebut  berimplikasi makna:
... penguasaan atas ilmu-ilmu tertentu dengan tingkat kecerdasan tertentu dan dengan tingkat kecerdasan tertentu, yang memungkinkan seseorang mampu mengolah sumber-sumber hukum dan melakukan penalaran yang didasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah, dan sampai kepada kesimpulan/pendapat yang bersifat persangkaan kuat, yang dirumuskan dalam suatu diktum hukum.6
Orang-orang yang mampu menetapkan hukum dalam pengertian ijtihad khusus inilah—dalam makalah ini—yang dimaksud dengan mujtahid.
          Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa ijtihad/mujtahid mempunyai dua pengertian, yakni (1) umum (tidak terbatas) dan (2) khusus dan terbatas. Dalam pengertian umum, ijtihad mengacu kepada penalaran (upaya pemikiran) untuk menentukan pilihan ketika seseorang tidak mamiliki pegangan yang meyakinkan sehubungan dengan pelaksanaan ibadah ataupun muamalah tertentu, sehingga ia harus mempunyai sangkaan kuat yang dapat dijadikannya pegangan dalam kegiatan tersebut. Ijtihad dalam perspektif ini merupakan keharusan individual (fardu ain) yang menyangkut kepentingan diri-sendiri.
          Sedangkan, ijtihad/mujtahid dalam pengertian terbatas mengacu kepada penalaran ilmiah dan merupakan technische term, sehingga aktivitas ini sulit “dibebankan” kepada setiap orang. Orang yang mampu berijtihad “syarat-syarat teknis” tersebutlah yang dimaksudkan sebagai mujtahid dalam definisi ini.7
Ruang Gerak Ijtihad
      Allah swt. adalah pemilik hukum setiap masalah, namun banyak di antara masalah-masalah itu yang dibiarkan oleh-Nya tanpa ada ketentuan hukumnya. Dia hanya menunjukkan tanda-tanda serta cara-cara untuk membimbing para mujtahid untuk menggali ketentuan hukumnya. Apabila peristiwa yang hendak ditetapkan hukumnya itu telah dirunjuk oleh dalil ṣarīḥ yang dipastikan datangnya dari al-Syāri’ (qaṭ’iy al-wurūd) dan pasti penunjukkannya kepada makna tertentu (qaṭ’iy al-dalālah), dalam hal seperti ini tidak berlaku ijtihad padanya.
          Ada pun peristiwa-peristiwa yang masuk dalam wilayah ijtihad adalah:
(1) Peristiwa-peristiwa yang ditunjuk oleh nas (naṣ) yang ẓannī al-wurūd (hadis-hadis āhād) dan ẓannī al-dalālah (nas Alquran yang masih dapat ditafsirkan atau ditakwilkan);
(2)Peristiwa-peristiwa yang tidak ada nasnya sama sekali. Peristiwa-peristiwa semacam ini dapat diijtihadkan dengan leluasa.
(3) Peristiwa-peristiwa yang suadah ada nasnya yang qaṭ’iy al-ṡubūt dan qaṭ’iy al-dalālah. Yang terakhir ini khusus dijalankan oleh ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb r.a. Beliau meneliti nas-nas tersebut tentang tujuan al-Syāri’ dalam menetapkan hukum, kemudian menerapkan ijtihad padanya, sekali pun sudah memiliki nas yang qaṭ’iy.
Syarat-Syarat Mujtahid
Pintu ijtihad selalu terbuka pada setiap masa, dengan perkembangan, ijtihad selalu diperlukan. Namun demikian tidak berarti setiap orang boleh melakukan ijtihad. Akhir-akhir ini, sebagian cendekiawan Islam merasa berhak dan mau berijtihad, tanpa melihat kesulitan proses ijtihad. Masalah ijtihad sebenarnya bukan mau atau tidak mau, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu. Memaksa orang yang tidak mampu untuk berijtihad mengundang bahaya, sebab untuk melakukan ijtihad seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang bisa membawa ke derajat mujtahid.
Pada umumnya, syarat-sayar ijtihad yang dikemukakan oleh para ulama usul fikih berfokus pada empat hal.
Pertama, memiliki pengetahuan bahasa Arab dengan segala cabangnya. Hal itu harus ditunjang oleh pengkajian dan penelaahan seluk-beluk kesusasteraan Arab baik yang berbentu prosa maupun puisi.
Kedua, mengetahui nas-nas Alquran perihal hukum-hukum syarak yang dikandungnya, ayat-ayat hukumnya, dan cara meng-istinbāṭ-kan hukum darinya. Mujtahid juga harus mengetahui asbāb al-nuzūl, nāsikh wa al-mansūkh, serta tafsir dan takwil dari ayat-ayat yang di-istinbāṭ-kan.
Ketiga, mengetahui nas-nas hadis. Mujtahid harus mengetahui hukum syariat yang didatangkan oleh hadis dan mampu mengeluarkan hukum mukalaf darinya. Di samping itu, ia juga dituntut mengetahui derajat dan nilai hadis.
Keempat, mengetahui maqāṣid al-syarī’ah, tingkah laku dan adat kebiasaan manusia yang mengandung maslahat dan madarat, serta ‘illat hukum dan dapat menganalogikan peristiwa dengan peristiwa yang lain.8
Dalam kitab Uṣūl al-fiqh, Muḥammad Abū Zahrah mengajukan delapan syarat, yaitu (1) mengetahui bahasa Arab, (2) mengetahui ilmu Alquran; nāsikh dan mansūkh-nya, (3) mengetahui dengan baik sunnah, (4) mengetahui posisi-posisi ijmak dan kontroversialitas, (5) mengetahui analogi (al-qiyās), (6) mengetahui maqāṣid al-aḥkā, (7) memiliki pemahaman dan pandangan yang sehat, dan (8) memiliki niat yang niat dan iktikad yang bersih dan lurus.9
Muhammad Musa Tawana dalam bukunya yang berjudul al-ijtihad mengelompokkan syarat-syarat mujtahid ke dalam beberapa bagian berikut rinciannya.
Pertama, persyaratan umum (al-syurūt al-‘āmmah), yang meliputi: (1) balig, (2) berakal sehat, (3) kuat daya nalarnya, dan (4) beriman atau mukmin.
Kedua, persyaratan pokok (al-syurūt al-asāsiyyah), yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut mujtahid supaya memiliki kecakapan berikut: (1) mengetahui Qur’an, (2) memahami sunnah, (3) memahami maksud-maksud hukum syariat, dan (4) mengetahui kaidah-kaidah umum (al-qawā’id al-kulliyāt) hukum Islam.
Ketiga, persyaratan penting (al-syurūt al-hāmmah). Syarat-syarat ini mencakup: (1) menguasai bahasa Arab, (2) mengetahui ilmu uṣul al-fiqh, (3) mengetahui ilmu mantik atau logika, dan (4) mengetahui hukum asal suatu perkara (al-barā’ah al-aṣliyah).
Keempat, persyaratan pelengkap (al-syurūt al-takmīliyyah) yang mencakup: (1) tidak ada dalil qaṭ’iy bagi masalah yang diijtihadi, (2) mengetahui tempat-tempat khilafiyah atau perbedaan pendapat, dan (3) memelihara kesalehan dan ketakwaan diri.10

Simpulan
Beberapa simpulan yang dapat ditarik dari pembahasan di atas.
1. Ijtihad dilakukan oleh mujtahid untuk mengeluarkan hukum berdasarkan Kitāb Allāh dan Sunnah Rasūl. Namun, tidak semua orang dapat berijtihad begitu saja dan mengeluarkan fatwa. Untuk mencapai derajat mujtahid, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
2. Syarat-syarat pokok yang disepakati oleh para ulama uṣūl fiqh dalam hal ini ada empat: (a) memiliki pengetahuan bahasa Arab dengan segala cabangnya, (b) mengetahui nas-nas Alquran perihal hukum-hukum syarak yang dikandungnya, (c) mengetahui nas-nas hadis, dan (d) mengetahui maqāṣid al-syarī’ah.
3. Di samping yang empat yang disebutkan, di kalangan ulama ada yang menetapkan syarat-syarat lain yang masing-masing—secara katagoris—dapat disebut sebagai (a) syarat-syarat umum (kuat daya nalar dan baik akidahnya), (b) syarat-syarat penting (seperti mengetahui usul fikih dan menguasai logika), dan (c) syarat-syarat pelengkap (seperti mengetahui tempat-tempat ijmak dan perbedaan pendapat).






[1]HR. al-Bukhāriy, Muslim, Abū Dāwud, al-Nasā`iy, al-Turmużiy, Aḥmad, dan Ibn Ḥibbān. Redaksi hadis di atas berasal dari al-Bukhāriy. Lihat, Abū ‘Abd Allāh Mujḥammad ibn Ismā’īl al-Bukhāriy, al-Jāmi’ al-Ṣaḥīḥ, Juz 4, Cet. I, (Kairo: Maktabah al-Salfiyyah, 1400 H)h. 372.
[2]Majma’ al-Lugah al-‘Arabiyyah, al-Mu’jam al-Wasīṭ, Jilid I, (Istanbul: al-Maktabah al-Islāmiyyah, t.th.), h. 142; Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir, (t.t.: t.p., t.th.), h. 234; dan Khālid Ramaḍān Ḥasan, Mu’jam Uṣūl al-Fiqh, Cet. I, (Mesir: al-Rauḍah, 1998),h. 21.
[3]Muḥammad Abū Zahrah, Uṣūl al-Fiqh,  (t.t.: Dār al-Fikr al-‘Arabiy, t.th.), h. 379.
[4]‘Abd al-Wahhāb Khallāf, ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh, Cet. XII, (t.t.: Dār al-Qalam, 1987), h. 216.   
[5]Ali Yafie, Menggagas Fiqih Sosial (Cet. II; Bandung: Mizan, 1994), h. 84.
[6]Ibid., h. 85.
[7]Dari aspek operasionalnya, ijtihad dibedakan atas (1) ijtihad fardiy dan (2) ijtihad jamā’iy. Setiap ijtihad yang belum atau tidak memperoleh persetujuan dari para mujtahid terhadap suatu masalah disebut ijtihad fardiy. Sebaliknya, ijtihad jamā’iy adalah setiap ijtihad yang telah mendapat persetujuan dari para mujtahid terhadap suatu masalah.
[8]Mukhtar Yahya dan Fatchrrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Cet. I, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1986), h. 382—383. Bandingkan dengan ‘Abd al-Wahhāb Khallāf, Op.cit., h. 218—219.
[9]Muḥammad Abū Zahrah, Op.cit., h. 380—388. 
[10]Pengertian dan Syarat-Syarat Mujtahid”, (http://kajad-alhikmahkajen.blogspot.com)  diakses pada Jumat, 11/03/2011.


DAFTAR PUSTAKA

Abū Zahrah, Muḥammad. Uṣūl al-Fiqh.  t.t.: Dār al-Fikr al-‘Arabiy, t.th.
al-Bukhāriy, Abū ‘Abd Allāh Mujḥammad ibn Ismā’īl. al-Jāmi’ al-Ṣaḥīḥ. Juz 4, Cet. I; Kairo: Maktabah al-Salfiyyah, 1400 H.
Ḥasan, Khālid Ramaḍān. Mu’jam Uṣūl al-Fiqh. Cet. I; Mesir: al-Rauḍah, 1998.
http://kajad-alhikmahkajen.blogspot.com. “Pengertian dan Syarat-Syarat Muj-tahid”,  diakses pada Jumat, 11/03/2011.
Khallāf, ‘Abd al-Wahhāb. ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh. Cet. XII; t.t.: Dār al-Qalam, 1987.
Majma’ al-Lugah al-‘Arabiyyah, al-Mu’jam al-Wasīṭ. Jilid I, Istanbul: al-Maktabah al-Islāmiyyah, t.th.
Munawwir,  Ahmad Warson. al-Munawwir. t.t.: t.p., t.th.
Yafie, Ali. Menggagas Fiqih Sosial. Cet. II; Bandung: Mizan, 1994.
Yahya, Mukhtar dan Fatchrrahman. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami. Cet. I; Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1986.


Berapakah Hakikatnya Umur Kita?




Apabila Allah Ta'ala mengaruniai kita umur 63 tahun, tahukah Anda berapa waktu yang kita gunakan dari umur itu untuk salat? Jawabnya: hanya 2 atau 3 tahun saja.  Lha, koq bisa? Mari kita berhitung!
Sebagai yang Anda ketahui, aturan jam kerja manusia adalah 8 jam setiap hari. Jika kita menggunakan waktu 8 jam setiap hari selama 63 tahun, berarti kita telah menghabiskan 21 tahun untuk bekerja.... Untuk menjaga kesehatan, para ahli kesehatan merekomendasi 8 jam untuk tidur. Kalau itu dipenuhi, berarti dalam 63 tahun, kita juga menghabiskan waktu 21 tahun hanya untuk tidur.... Seperti Anda tahu, manusia tidak terkena taklif (beban syariat) hingga ia berumur 12 atau 13 tahun (akil-balig). Dalam rentang masa itu (kanak-kanak), biasanya digunakan untuk bersenang-senang/bermain-main. Jika dijumlah, 42 + 13 tahun, berarti umur kita telah habis 55 tahun, bukankah begitu????
Maka, umur kita sekarang sisa 8 tahun. Apakah sisa umur tersebut Anda gunakan untuk beribadah, khususnya salat--sebagai kunci surga? Maka, jawabnya, "Nehiiiiii", alias nyandak!!! Sisa umur yang tinggal 8 tahun itu kita habiskan bersama keluarga (nonton tv, main games, melancong, de-es-be) serta kebutuhan yang berhubungan dengan hidup kita. Seseorang yang melakukan salat fardu 5 kali sehari hanya membutuhkan waktu 1 atau 1 1/2 jam dari 24 jam sehari-semalam... Maka hitunglah, Brother... apabila seseorang selalu menjaga waktu-waktu salatnya (dengan menjaga kualitasnya: disiplin, tidak terganggu oleh waktu rapat/sidang pleno, termasuk alasan menuntut ilmu hingga ia selalu "men-ta`khir-kan" salat), sungguh ia menggunakan umurnya untuk salat hanya 2 tahun 7 bulan 15 hari, jika umurnya 63 tahun. Adapun yang tidak melaksanakan salat, baik laki-laki maupun perempuan, kelalaiannya kita serahkan kepada Allah... Menurut Anda, apa yang harus kita katakan kepada seseorang yang menghabiskan tenaganya hanya untuk bermaksiat dan mengumbar syahwat? Biarlah Allah sendiri yang menjawabnya.... Dus, apa kata Allah Jalla wa 'Ala?
"Makan dan bersenang-senanglah kamu (di dunia dalam waktu) yang pendek, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang berdosa". (QS. al-Mursalat: 46).
Duhai Gusti, kita selalu berharap termasuk penghuni surga yang luasnya seluas langit dan bumi (QS. al-Hadid: 21), padahal kita hanya menggunakan sedikit waktu untuk beribadah...
Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh, seorang hamba apabila bersujud (untuk beribadah) sejak dia lahir hingga mati karena sudah tua dalam ketaatan kepada Allah, ia pasti merasa sedikit ibadahnya (jika dibandingkan dengan balasan pahala yang Allah berikan dari ibadah-ibadah tersebut). Pasti dia ingin kembali kedunia agar dapat menambah ganjaran dan pahalanya". (HR. Ahmad).
Di pengujung Ramadan ini, ya Allah, aku memohon ampunan dan rahmat-Mu. Bantulah aku untuk selalu mengingat dan menyebut nama-Mu, mensyukuri nikmat-nikmat-Mu, dan memperbaiki kualitas ibadah kepada-Mu...  
Allahumma a'inni ala dzikri-Ka wasuykri-Ka wa husni 'ibadati-K"

Kapan Saat-saat Terindah dalam Hidupmu, Saudaraku?

Jika ada yg bertanya kepadamu, kapan saat-saat terindah dalam hidupmu? Apa jawabmu? Saat pertama kali ketemu si dia? Saat prosesi pernikahan? Saat lulus ujian? Saat mendapat pekerjaan? 
Ketika pertanyaan itu ditanyakan kpd Ka'b ibn Malik, ia menjawab, "Saat yg paling indah dlm hidupku adalah ketika aku mendengar bhw Allah tlh mengampuni dosaku dan menerima taubatku." 
Saat itu, kaum Muslim sdg mengadakan persiapan untuk berperang di Tabuk. Ka'b ibn Malik tdk ikut serta dlm jihad itu krn alasan tertentu yg dibuat-buat. Akibat ulah Ka'b itu, Rasul saw. memerintahkan kpd semua kaum Muslim, termasuk istri Ka'b sendiri, utk tdk mengajaknya bicara selama 50 hari, di mana pun Ka'b bertemu mereka.... 
Setelah berjalan 50 hari, Allah Ta'ala menurunkan wahyu yg memberitahukan ttg diterimanya taubat Ka'b. Saat Ka'b masuk ke dalam masjid, Rasulullah saw. berkata kpdnya, "Wahai Ka'b, aku ingin memberitakan kabar yg amat menggembirakan sejak engkau dilahirkan oleh ibumu... pd hari ini, Allah mengampunimu dan menerima taubatmu." 

Mestinya seperti itulah kita.... Saat paling indah dalam kehidupan kita adalah manakala Allah menerima taubat kita. Saat yg paling manis dan indah dlm kehidupan kita pd saat mampu mengeluarkan kerak kemaksiatan yg memenuhi hati dan bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. 

Berapa usia kita sekarang? Kapan terakhir kali Anda menangis di hadapan Allah karena takut kpd Allah dari akibat dosa-dosa serta kemaksiatan yg bertahun-tahun, bahkan mungkin berpuluh-puluh tahun kita lakukan dengan bangga? Kapan terakhir kalinya Anda bersujud kepada-Nya dengan penuh kesungguhan? Astaghfiullah al-'Azhim alladzi la ilaha illa Huwa al-Hayy al-Qayyum wa atub ilaih.... 

Mari Berantas "Persantetan" di Negeri Ini!

Oleh: A.A. Danie | 19 Apr 2013 | 13.46

"Ibu" (Sebuah Renungan)

 
Copyright © 2014. Qalamedia Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger